Pemerintah telah secara resmi mengeluarkan peraturan baru yang menjadi panduan pelaksanaan pemotongan pajak penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26. Panduan ini tercantum dalam PMK Nomor 168 Tahun 2023 yang menggantikan PMK Nomor 252 Tahun 2008 dan merupakan turunan dari PP Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi yang baru saja dikeluarkan oleh pemerintah.
Pemotongan PPh Pasal 21 menurut PMK Nomor 168 Tahun 2023
Rangkuman ketentuan pelaksanaan pemotongan PPh Pasal 21 menurut PMK Nomor 168 Tahun 2023 dapat dijelaskan sebagai berikut:
PPh Pasal 21 untuk Pegawai Tetap:
- Tarif efektif bulanan diterapkan untuk penghitungan PPh Pasal 21 per masa pajak, sedangkan tarif Pasal 17 PPh digunakan untuk penghitungan PPh Pasal 21 pada masa pajak terakhir. Ketentuan ini juga berlaku untuk pensiunan dan pegawai yang berhenti di pertengahan tahun.
- Tarif efektif bulanan digunakan untuk setiap masa pajak, dan penghitungan ulang dilakukan menggunakan tarif progresif untuk masa pajak terakhir, yaitu saat pegawai berhenti bekerja (resign).
- Kewajiban pajak subjektif bagi pegawai tetap baru dimulai setelah bulan Januari atau sebelum berakhirnya bulan Desember. Penghitungan PPh Pasal 21 yang terutang dilakukan berdasarkan penghasilan neto yang disetahunkan. Pajak dihitung secara proporsional terhadap jumlah bulan dalam bagian tahun pajak yang bersangkutan.
Lihat Juga : PPH: Pajak Penghasilan
PPh Pasal 21 untuk Pegawai Tidak Tetap:
- PPh Pasal 21 bagi pegawai tidak tetap dengan penghasilan rata-rata harian hingga Rp2.500.000, akan dihitung menggunakan tarif efektif harian.
- Jika penghasilan melebihi Rp2.500.000, PPh Pasal 21 terutang dihitung dengan menggunakan tarif Pasal 17 UU PPh dikalikan dengan 50% dari jumlah penghasilan bruto per hari atau rata-rata jumlah penghasilan bruto per hari.
- Bagi pegawai tidak tetap yang menerima/memperoleh penghasilan secara bulanan, PPh Pasal 21 dihitung menggunakan tarif efektif bulanan dikalikan dengan penghasilan bruto dalam masa pajak yang bersangkutan.
PPh Pasal 21 untuk Non-Pegawai
- PMK 168/2023 tidak lagi membedakan antara non-pegawai/tenaga ahli yang menerima penghasilan secara terus-menerus dengan tidak terus-menerus.
- Untuk kategori non-pegawai seperti tenaga ahli dan individu yang memberikan jasa, ada penegasan bahwa PPh Pasal 21 hanya dikenakan pada jasa yang diberikan.
- Selain jasa katering, penghasilan bruto sebagai dasar pengenaan pajak adalah jumlah penghasilan di luar pembelian material, pembayaran upah kepada pihak lain yang dikerjakan, atau pembayaran kepada pihak ketiga.
- PPh Pasal 21 dihitung menggunakan tarif progresif sesuai dengan Pasal 17 UU PPh.
- Dasar pengenaan pajak yang digunakan adalah 50% dari penghasilan bruto.
- Tarif pemotongan untuk setiap periode didasarkan pada jumlah penghasilan bruto yang diterima pada periode tersebut, tidak lagi ditentukan berdasarkan penghasilan kumulatif dengan periode sebelumnya.
Zakat Dapat Menjadi Pengurang dalam Menghitung PPh Pasal 21
- PMK 168/2023 menegaskan bahwa pemberi kerja bisa memperhitungkan zakat yang dibayarkan oleh pegawai/pensiunan sebagai pengurang. Ini merupakan pengaturan baru karena sebelumnya komponen zakat hanya dihitung sebagai pengurang dalam SPT Tahunan PPh.
- Ketentuan tersebut berlaku juga untuk sumbangan keagamaan yang wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia selama dibayarkan kepada badan amil zakat, lembaga amil zakat, dan lembaga keagamaan yang disahkan pemerintah.
Pengembalian Kelebihan Pembayaran kepada Pegawai
- Jika terjadi kelebihan pemotongan, perusahaan dapat memberikan kompensasi.
- Pengembalian pembayaran dilakukan bersamaan dengan pemberian bukti pemotongan PPh Pasal 21 paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak terakhir.
- Pemberi kerja/pemotong dapat melakukan kompensasi kelebihan pembayaran dengan PPh Pasal 21 atau 26 yang terutang pada bulan berikutnya melalui SPT Masa.
Pemotongan PPh Pasal 21 Lainnya
- PPh Pasal 21 untuk dewan komisaris atau dewan pengawas yang menerima penghasilan secara tidak teratur, dihitung menggunakan tarif efektif bulanan dikalikan dengan penghasilan bruto dalam satu masa pajak.
- PPh Pasal 21 untuk peserta kegiatan dihitung menggunakan tarif Pasal 17 UU PPh dikalikan dengan penghasilan bruto. Jika yang menerima adalah pegawai tetap, penghasilan digabungkan dengan penghasilan lain dan dihitung dengan mekanisme untuk pegawai tetap.
- PPh Pasal 21 bagi pegawai yang melakukan penarikan dana pensiun, dihitung menggunakan tarif PPh Pasal 17 UU PPh dikalikan dengan penghasilan bruto dalam satu masa pajak.
- PPh Pasal 21 untuk mantan pegawai, dihitung menggunakan tarif Pasal 17 UU PPh dikalikan dengan penghasilan bruto dalam satu masa pajak.
Tuntaskan Masalah Pajak Anda Bersama KKP Ashadi dan Rekan
Ashadi Rekan Bandung merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang menyediakan pelayanan jasa pajak, akuntansi dan jasa konsultansi pada bidang akuntansi, perpajakan, manajemen dan training terpercaya, independen, akuntabel, dan profesional.