Resmi! Mentri Keuangan Mengeluarkan PMK Terbaru

Pada tanggal 29 Desember 2023, Menteri Keuangan telah menyetujui peraturan terbaru yaitu PMK 172 Tahun 2023. Peraturan ini berhubungan dengan penerapan PKKU dalam transaksi antar perusahaan yang memiliki hubungan istimewa.

PMK tersebut mengulangi definisi hubungan istimewa yang sudah ada sebelumnya dalam PP 55 Tahun 2022 dan juga memperluas cakupan transaksi yang dipengaruhi oleh hubungan istimewa. Menurut Pasal 1 Ayat 7 PMK 172 Tahun 2023, transaksi tersebut adalah transaksi yang melibatkan transaksi afiliasi dan/atau transaksi antarpihak yang tidak memiliki hubungan istimewa, tetapi pihak afiliasi dari salah satu atau kedua pihak yang bertransaksi tersebut menentukan lawan transaksi dan harga transaksi.

Hubungan istimewa dalam ayat (1) PMK 172 Tahun 2023 adalah keadaan ketergantungan atau keterikatan antara satu pihak dengan pihak lainnya karena kepemilikan atau penyertaan modal, penguasaan, atau hubungan keluarga sedarah atau semenda.

Tingkatkan Keamanan Keuangan Anda!
Gunakan Jasa Pajak dan Akuntansi Ashadi & Rekan Bandung.

Hubungi Kami!

Perubahan dalam PMK Nomor 172 Tahun 2023

Sebelumnya, definisi hubungan istimewa sudah ada dalam PMK 22 Tahun 2020, dan dalam PMK terbaru isinya tidak terlalu berbeda. Namun, dalam PMK terbaru ini terdapat perbedaan yang mencolok terkait kriteria dalam kondisi hubungan istimewa atas penguasaan.

Dalam peresmian PMK terbaru, ada tiga peraturan sebelumnya yang tidak berlaku lagi. Peraturan-peraturan tersebut telah dicabut atau digantikan oleh PMK 172 Tahun 2023 karena dianggap tidak memadai dalam memenuhi kebutuhan perpajakan. Jadi, peraturan-peraturan tersebut sudah tidak berlaku lagi. Peraturan-peraturan tersebut adalah :

Meskipun tidak ada perubahan substansial, terdapat beberapa perubahan atau perincian dalam PMK ini. Salah satunya adalah perincian mengenai metode pembagian laba (profit split method). Metode ini dijelaskan dalam pasal 9 ayat (6) PMK 172/2023 dan pasal 10 ayat (4) dan 11 ayat (1) untuk memperjelas metode tersebut.

Selain itu, ada juga penambahan pada pasal 4 ayat (6) mengenai jenis transaksi perusahaan yang memiliki hubungan istimewa. Dalam pasal tersebut disebutkan ada 7 jenis transaksi, sedangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/2020 hanya terdapat 6 jenis transaksi.

Menurut Peraturan Menteri Keuangan 172/2023 pasal 12 ayat (2), juga disebutkan bahwa pembuatan nilai indikator harga Transaksi Independen dapat berdasarkan data pembanding tahun tunggal (single year). Selain itu, nilai indikator harga transaksi ini juga bisa berdasarkan data pembanding tahun jamak (multiple year) jika hal tersebut dapat meningkatkan kesebandingan.

Lihat Juga : Meningkatkan Kepatuhan Pajak melalui Self-Assessment Pajak

Tuntaskan Masalah Pajak Anda Bersama KKP Ashadi dan Rekan

Ashadi Rekan Bandung merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang menyediakan pelayanan jasa pajak, akuntansi dan jasa konsultansi pada bidang akuntansi, perpajakan, manajemen dan training terpercaya, independen, akuntabel, dan profesional.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top